Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tabalong menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Tabalong HI atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalsel X di Tabalong 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Syamsidar Monoarfa di Tanjung, Kamis, membenarkan penahanan mantan Ketua KONI termasuk bendaharanya IW.

"Dugaan korupsi dana hibah Porprov Kalsel 2017 masuk tahap II dan kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka," jelas Syamsidar.

Terus dikatakannya, dari perhitungan BPKP dana hibah yang tak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,7 miliar dan menyeret dua pengurus KONI.

Sementara Kepala Seksi Pidana khusus Jhonson Evendi Tambunan mengatakan kerugian negara tersebut ditimbulkan karena adanya kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.

“Mantan ketua dan bendahara KONI kami tahan terhitung sejak Kamis (25/2)," jelas Jhonson.

Dia juga mengatakan, sebelumnya dana hibah untuk pelaksanaan kegiatan Porprov Kalsel di Tabalong tahun 2017 nilainya sebesar Rp10,1 miliar .

Masing-masing untuk kebutuhan 35 cabang olahraga yang mengikuti Porprov Kalsel X Rp8,7 miliar dan anggaran tiap bidang Rp1,9 miliar.

Baca juga: Dirut PDAM Karawang dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi
Baca juga: Kejagung periksa pemilik Mal Pasific Place soal kasus korupsi Asabri

Pewarta: Gunawan Wibisono/Herlina Lasmianti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021