Meski dalam masa pandemi COVID-19, peredaran barang ilegal masih cukup meresahkan.
Madiun (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai selama tahun 2020 di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun.

Pemusnahan barang-barang ilegal itu dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II Oentarto Wibowo juga yang diikuti oleh Kantor Pelayanan Bea Cukai lainnya di wilayah DJBC Jatim II secara virtual, yakni KPPBC Banyuwangi, Jember, Probolinggo, Malang, Blitar, dan Kediri.

"Total nilai barang yang dimusnahkan pada hari ini mencapai sebesar Rp2,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar," ujar Oentarto Wibowo di Madiun, Jumat.

Baca juga: Bea Cukai Madiun tutup dua pabrik rokok

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa rokok ilegal sebanyak 2.973.010 batang dan 4.335 gram tembakau iris ilegal. Angka tersebut sesuai dengan jumlah yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL.

Selain itu, pada kesempatan tersebut juga dimusnahkan barang milik negara lainnya hasil penindakan berupa 631 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.

Meski dalam masa pandemi COVID-19, kata Oentarto, peredaran barang ilegal masih cukup meresahkan. Ada beberapa modus untuk mengedarkan barang ilegal, terutama rokok.

Ia lantas menyebutkan rokok tidak dilengkapi pita cukai, dilekati pita cukai bekas, atau pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat selalu waspada, dan melaporkan setiap barang ilegal yang ditemui kepada kantor bea cukai," katanya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan mengungkapkan bahwa ada sekitar 600 bungkus sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) hasil penindakan Bea Cukai Madiun yang dimusnahkan hari ini.

Sebanyak 600 bungkus rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama Juli—Desember 2020.

Baca juga: Bea Cukai Probolinggo musnahkan satu juta batang rokok ilegal

Meski temuannya tidak besar, Iwan mengatakan bahwa pelanggaran itu tetap merugikan negara.

Maka dari itu, dia terus mendorong jajarannya untuk melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah kerjanya.

"Sosialisasi terus kami lakukan dengan masyarakat umum, sekolah, kampus, dan pemda setempat. Tujuannya mengajak sama-sama menolak peredaran barang ilegal agar tidak memberikan celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran dan merugikan negara," kata Iwan.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021