Saat ini adalah momentum yang tepat untuk meninjau ulang norma UU ITE.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah salah satu langkah maju.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa penerapan pasal karet Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik rentan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online (pasal asusila).
"Kondisi ini membuat posisi saksi, korban, saksi pelaku, maupun pelapor menjadi semakin sulit," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Baca juga: Pengamat: Perlu edukasi publik untuk ciptakan dunia maya yang sehat
Berikutnya, sejumlah prinsip cost and benefit untuk menghindari kerugian dan konflik, prinsip kehati-hatian karena berpotensi pelanggaran hak dasar, dan menghindari penghukuman yang tidak berdasar (due process of law).
Berdasar data perlindungan ke LPSK 3 tahun terakhir (2017—2020), terdapat 31 kasus atau 68 orang permohonan perlindungan atas jeratan UU ITE.
Beberapa perkara terkait dengan pelanggaran kesusilaan, mencemarkan nama baik, atau untuk “membalas” laporan masyarakat atas sejumlah kasus korupsi, kekerasan seksual, sengketa lingkungan hidup, dan penganiayaan.
Sejumlah perkara seperti penipuan, pemerasan, pengancaman, berita bohong, grooming, prostitusi online, dan kekerasan seksual (termasuk konten pornografi), serta SARA memang UU ITE masih relevan digunakan.
"Namun, di tengah polarisasi yang meningkat imbas dari pemilu, pada perkara yang bernuansa politis-horizontal polisi juga perlu melihat lebih jauh pokok perkara yang terjadi, dan tidak mudah menerapkan UU ITE," kata Edwin.
Baca juga: Pakar: Polisi harus bisa memilah soal ujaran
Menurut dia, dalam hal penanganan perkara, sejumlah laporan terkait dengan ”pencemaran nama baik melalui media elektronik” tetap berjalan, bahkan proses perkaranya lebih cepat daripada kasus yang lebih awal dilaporkan oleh pelapor/korban.
Ia mengatakan bahwa penerbitkan SE Kapolri Nomor SE/2/II /2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif merupakan langkah sementara untuk menghentikan praktik penerapan pasal-pasal UU ITE yang dinilai melanggar nilai-nilai keadilan.
SE tersebut mengutip sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian penyidik mengenai hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya paling akhir) dan agar mengdepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
LPSK berharap SE Kapolri itu diikuti dengan adanya mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) untuk memastikan penerapan SE tersebut dijalankan oleh seluruh aparat kepolisian.
LPSK menilai saat ini adalah momentum yang tepat untuk meninjau ulang norma UU ITE.
Baca juga: Ada pasal karet, Mahfud: Revisi UU ITE bisa dilakukan
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.