Sidoarjo (ANTARA) -
Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan 633 burung dan kura-kura asal Makassar tanpa dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.
 
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Mussyafak Fauzi di Sidoarjo Selasa mengatakan bahwa 633 satwa tersebut terdiri dari enam ekor Kakatua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan sepuluh ekor Merpati Hitam Sulawesi.
 
"Keberhasilan tersebut berkat kerja sama antara Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak," katanya saat temu media di Sidoarjo.

Baca juga: Karantina Pertanian Lampung gagalkan penyeludupan 2.438 ekor satwa
 
Ia menjelaskan, Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan.
 
"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegas Musyaffak Fauzi.
 
Oleh karena itu Musyaffak menghimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.
 
"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya.
 
Ia mengatakan, penggagalan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal termasuk semua alat angkut berupa truk diperiksa pejabat karantina dan petugas kepolisian.
 
Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar.
 
"Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah tiga unit truk," ucapnya.

Di antara satwa yang disita tersebut ada beberapa yang meninggal dan dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin incenerator.

Baca juga: Balai Karantina gagalkan penyeludupan 268 burung nuri
Baca juga: Karantina Surabaya gagalkan masuknya 380 burung ilegal

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021