Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia menilai dualisme di Partai Demokrat (PD) merupakan urusan internal partai, namun Polri siap mengantisipasi apabila berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Tentunya apabila ini berdampak pada situasi Kamtibmas, Polri telah siap untuk mengantisipasinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Rusdi menyebutkan, Polri terus memantau perkembangan terkini sengkarut yang terjadi di Partai Demokrat tersebut.

Baca juga: KPU prihatin kemelut PD, pastikan AHY masih Ketum
Baca juga: Kemenkumham akan telaah dokumen yang diserahkan AHY
Baca juga: Demokrat serahkan lima boks bukti dokumen ke Kemenkumham


Hal ini sesuai tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 UU No.2 tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

"Tentunya masalah di partai itu masalah internal, akan tetapi Polri memiliki tugas pokok ada Pasal 13 salah satunya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. oleh karena itu Polri senantiasa memantau dari pada permasalahan internal Partai Demokrat," kata Rusdi.

Usai ditetapkannya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/3), baik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maupun Moeldoko mendatangi Kementerian Hukum dan HAM untuk saling lapor terkait keabsahan pengurus.

AHY bersama kader partai lainnya juga menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan dokumen yang sama dan laporan mengenai pelanggaran AD/ART oleh kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Di tempat terpisah, Gerakan Pemuda Islam (GPI) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan panitia KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang dianggap melanggar protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021