Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (9/3), mulai dari pembunuh anak di bawah umur di Pamekasan terancam hukuman mati hingga Polri rencanakan gelar perkara "unlawfull killing" KM 50. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. Pembunuh anak di bawah umur di Pamekasan terancam hukuman mati

Aparat kepolisian dari jajaran Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjerat tersangka pelaku pembunuhan anak di bawah umur asal Kecamatan Larangan dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Selengkapnya baca di sini

2. Oknum PNS Aceh dicambuk 18 kali karena berbuat mesum

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangan non-muhrimnya AS (45) yang ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh dihukum sebanyak 18 kali cambuk.

Selengkapnya baca di sini

3. Marzuki Alie gugat AHY ke PN Jakarta Pusat

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selengkapnya baca di sini

4. Kapolri bersambang ke DPP LDII perkuat silaturahim

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersambang ke kantor Dewan Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP-LDII) di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Selasa, untuk memperkuat silaturahim.

Selengkapnya baca di sini

5. Polri rencanakan gelar perkara "unlawfull killing" KM 50

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merencanakan gelar perkara kasus "unlawfull killing" atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021