1. Pembunuh anak di bawah umur di Pamekasan terancam hukuman mati
Aparat kepolisian dari jajaran Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjerat tersangka pelaku pembunuhan anak di bawah umur asal Kecamatan Larangan dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Selengkapnya baca di sini
2. Oknum PNS Aceh dicambuk 18 kali karena berbuat mesum
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangan non-muhrimnya AS (45) yang ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh dihukum sebanyak 18 kali cambuk.
Selengkapnya baca di sini
3. Marzuki Alie gugat AHY ke PN Jakarta Pusat
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap anak Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selengkapnya baca di sini
4. Kapolri bersambang ke DPP LDII perkuat silaturahim
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersambang ke kantor Dewan Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP-LDII) di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Jakarta Selatan, Selasa, untuk memperkuat silaturahim.
Selengkapnya baca di sini
5. Polri rencanakan gelar perkara "unlawfull killing" KM 50
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merencanakan gelar perkara kasus "unlawfull killing" atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021