Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner malah digugat.
Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan gugatan yang dibuat penyelenggara kongres luar biasa ilegal menjadi bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka.
 
Mehbob di Jakarta, Kamis, menyebutkan gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader terhadap pimpinan Partai Demokrat tersebut dinilai kontradiktif dan membingungkan.
 
Gugatan itu mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara.
 
"Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," katanya.
 
Selain itu, lanjut Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.
 
"Lalu, apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?" katanya.

Baca juga: Demokrat Jatim datangi Kanwil Kemenkumham sampaikan surat tolak KLB
 
Dari sudut pandang logika hukum, menurut dia, gugatan Jhoni Allen dan kawan-kawan itu menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum.
 
"Yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah," katanya.
 
Saksi mata KLB ilegal Gerard Piter Runtuthomas menjelaskan keanehan hukum lainnya.

Gerard Piter Runtuthomas dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, tidak punya hak suara dalam Kongres.
 
"Saya melihat banyak orang yang tidak saya kenal dalam pelaksanaan KLB ilegal, padahal banyak ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang saya kenal," katanya.
 
Selain itu, dia heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai ketua umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam kongres. Yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko.

Baca juga: DPC Demokrat Solo raya tetap solid dan setia Ketum AHY
 
"Masa memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai ketua umum? Kata Jhoni Allen, KTA Pak Moeldoko khusus. Akan tetapi, pertanyaan saya siapa yang tanda tangan KTA tersebut? KTA 'kan harusnya ditandatangani ketua umum," kata Gerard.
 
Karena keanehan-keanehan itu, Gerard meyakini kegiatan di Deli Serdang tersebut pasti ilegal, mulai dari pelaksananya hingga tata laksana penyelenggaraannya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021