Jakarta (ANTARA) - Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) baru, pada 100 hari pertama bertugas menandatangani Pakta Integritas agar bisa memahami dan mematuhi Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor PERDIR/01/012021 tentang Pedoman Tata Kelola yang Baik BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan Direksi itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Jumat, mengatakan seluruh jajarannya dan Dewan Pengawas wajib mematuhi aturan dan etika yang berlaku dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Direksi BPJAMSOSTEK akan awasi pelaksanaan layanan "Same Day Service"

Baca juga: Rekanan wajib mendaftarkan perusahaan dan pekerja ke BPJAMSOSTEK


Peraturan Direksi ini akan menjadi “Board Manual" bagi seluruh jajaran Direksi dan Dewan Pengawas dalam penerapan tata kelola, baik yang konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan operasional maupun non-operasional pada seluruh jenjang organisasi.

“Ini merupakan pondasi untuk kami melangkah hingga 5 tahun ke depan, juga untuk menjaga soliditas seluruh insan BPJAMSOSTEK. 100 hari pertama ini sangat menentukan dan memiliki Board Manual itu sangat penting dalam melaksanakan tugas kami,” tuturnya.

Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Muhammad Zuhri menyatakan akan mengawasi dan memberikan saran serta masukan kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan operasional. “Dewan Pengawas dan Direksi ini ibarat mobil dobel gardan yang menuju tujuan yang sama, jadi harus bekerja sama agar kinerjanya dapat maksimal dalam menjalani tantangan ke depan,” ujarnya.

Menurut Zuhri, melalui kegiatan informal Susu Morning (minum susu bersama di pagi hari) ini bisa menjadi ajang diskusi positif antara Dewan Pengawas bersama Direksi, jajaran direktorat, bahkan hingga tenaga keamanan dan petugas kebersihan.

Baca juga: Direksi baru BPJAMSOSTEK terima petikan SK pengangkatan oleh Presiden

"Hari ini merupakan salah satu momen dimana tidak semua pertemuan harus dilakukan secara formal melalui rapat atau sejenisnya. Kegiatan informal seperti ini pun bisa menjadi efektif. Pakta integritas ini menjadi kontrak moral kita bersama dalam menjalankan amanah dan mandat UU BPJS," ucapnya.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021