Surabaya (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengawali sosialisasi Undang-undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari Provinsi Jawa Timur.

"Kick off sosialisasi ini dilakukan di Jatim sebagai bentuk apresiasi penghormatan BP2MI kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujar Kepala BP2MI Benny Ramdhani di sela sosialisasi yang digelar di Surabaya, Kamis.

Setelah dari Jawa Timur, pihaknya bergerak ke Lampung, NTB, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, Banten dan DKI Jakarta.

Selain sebagai kantong PMI, kata dia, alasan sosialisasi diawal dari Jatim karena pemerintah setempat telah menganggarkan pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi PMI.

Baca juga: BP2MI kembalikan PMI ke Pemprov Jatim

Baca juga: BP2MI dorong peningkatan penempatan pekerja terampil di luar negeri


Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI), selama lima tahun terakhir Jawa Timur memiliki penempatan terbesar PMI dengan jumlah penempatan sebanyak 177.016 orang PMI, kemudian Jawa Tengah 148.562 orang PMI, Jawa Barat 138.466 orang PMI, NTB 71.559 orang PMI dan Lampung 49.505 orang PMI.

Dari penempatan tersebut, di Jawa Timur yang terbanyak menempatkan PMI adalah Ponorogo sebanyak 10.067 orang PMI, disusul Blitar 9.206 orang PMI, Malang 8.857 orang PMI dan Tulungagung 7.116 orang PMI.

Dengan adanya UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI merupakan bentuk perubahan fundamental untuk PMI dan keluarganya.

Menurut dia, ini adalah perubahan progresif dan revolusioner yang melalui UU ini diterjemahkan untuk melakukan perubahan pola pikir dan cara pandang kepada PMI yang dulunya disebut TKI.

"Ini menjadi momentum ke dalam pembenahan BP2MI, dengan mengedepankan keberpihakan yang menurut saya lebih penting dari kebijakan itu sendiri," ucap dia.

Selama tiga bulan ke depan, BP2MI akan melakukan sosialisasi bersama, terencana, masif dan aktif dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Luar Negeri ke daerah-daerah dengan memprioritaskan delapan provinsi.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jatim berkomitmen terhadap upaya perlindungan PMI agar para pahlawan devisa negara asal daerah setempat dapat terlindungi, salah satunya sosialisasi UU 18/2017.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan perlindungan PMI dibuktikan dengan dianggarkannya program sertifikasi kompetensi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Jatim.

Melalui APBD Jatim Tahun Anggaran 2021 telah dianggarkan program Bantuan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp7,9 miliar.

Fokus sasarannya ditujukan kepada calon pencari kerja yang berminat bekerja ke luar negeri dan calon pekerja migran warga miskin.

Kepada kelompok sasaran tersebut akan dibantu pelatihan di 10 Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Jatim dengan total baru mampu membantu pelatihan sebanyak 851 orang dan bantuan sertifikasi kompetensi kepada 1.500 orang.

Tak itu saja, komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan perlindungan PMI berupa dioperasikannya empat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Provinsi Jatim, Tulungagung, Ponorogo dan Banyuwangi, Malang, Pamekasan dan Kabupaten Blitar.*

Baca juga: BP2MI ajak milenial Sumsel manfaatkan program kerja ke Jepang

Baca juga: BP2MI: Malaysia urutan pertama penempatan PMI di luar negeri

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021