Sidang dakwaan mantan Dirut BTN Maryono

  • Senin, 22 Maret 2021 21:11 WIB

Mantan Direktur Utama BTN Maryono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Maryono dan empat terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN kepada sejumlah perusahaan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Mantan Direktur Utama BTN Maryono (kiri) bersiap mengikuti sidang perdana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Maryono dan empat terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN kepada sejumlah perusahaan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait