Denpasar (ANTARA) - Sebanyak 750 sopir taksi sebagai pelaku transportasi mengikuti vaksinasi COVID-19 dengan metode drive thru, yang diselenggarakan Polda bersama Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
 
"Vaksinasi kali ini dilakukan khusus untuk pelaku transportasi dengan menggunakan metode drive thru, jumlahnya ada 750 sopir yang divaksin," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali, Sabtu malam.
 
Ia menjelaskan bahwa metode vaksinasi drive thru ini juga ada pos pendaftaran, skrining, pelaksanaan vaksinasi dan observasi. Empat tahapan vaksinasi tetap dilaksanakan walaupun dengan metode drive thru, secara berjalan.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 "drive thru" pertama di Jatim digelar di Surabaya
 
"Dari pos ke pos ada tempat khusus sesuai tahapan dan SOP yang berlaku, jadi tahapan-tahapan vaksinasi tetap dilakukan," katanya.
 
Kapolda berharap kegiatan vaksinasi COVID-19 drive thru berjalan dengan lancar dan dapat membantu pemerintah dalam percepatan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Bali bagi seluruh masyarakat, sesuai target yang sudah di tetapkan.
 
"Ketika seluruh masyarakat Bali mendapatkan vaksin dan pandemi COVID-19 cepat berlalu, perekonomian Bali kembali normal,” katanya.
 
Sebelumnya, Kakesdam IX/Udayana Kolonel Ckm dr. I Made Mardika mengatakan bahwa pelaksanaan vaksin drive thru juga dilakukan di wilayah Kodam IX/Udayana.
 
Vaksinasi drive thru ini juga dibuka bagi lansia, purnawirawan dan penyandang disabilitas. Selain itu, Kodam IX/Udayana juga menyiapkan transportasi untuk menjemput atau mendatangi warga yang kesulitan untuk vaksin.

Baca juga: IDI harap vaksinasi COVID-19 "drive thru" bisa di seluruh Indonesia

Baca juga: Pemulihan pariwisata, vaksinasi COVID-19 "drive thru" hadir di Bali
 
Pelaksanaan vaksinasi drive thru untuk wilayah Bali dilakukan di Rumah Sakit (Rumkit) Tingkat IV TNI AD Singaraja, Buleleng, dan RS Udayana Denpasar, Bali. Kemudian untuk NTB dilaksanakan di RSAD Wira Bhakti Mataram dan Rumah Sakit Tk. III Wira Sakti Kupang untuk wilayah NTT.
 
Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi juga sama, di antaranya berusia 18 sampai 59 tahun, tidak dalam kondisi sakit, seorang penyintas yang pernah positif COVID-19 dari tiga bulan, dan tidak memiliki komorbid.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021