Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa menahan dua orang tersangka terduga korupsi yakni LA mantan Kepala Gudang Bulog Nabire dan FWB mantan Kepala Kantor Pos Biak.

Kejati Papua Nikolaus Kondomo dalam keterangan tertulisnya di Jayapura, Selasa mengatakan, penahanan terhadap dua mantan pejabat di lingkungan BUMN itu dilakukan setelah penyidik merasa cukup bukti.

Dua tersangka yang ditahan yakni LA merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Nabire yang berperan memanipulasi dokumen GD1M atau dokumen pemasukan barang (beras) ke gudang milik Bulog padahal beras tersebut belum masuk ke gudang tetapi uang sudah di transfer ke rekening mitra pengadaan kerja yakni PBK Tani Jaya dan digunakan secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi.

Akibat aksi yang dilakukan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10,889 miliar karena diperkirakan beras hilang sebanyak Akibatnya terjadi kehilangan beras sebanyak 1.028.690 kg.

Sedangkan tersangka FWB diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.671.314.93,- dengan cara sejak bulan April hingga September 2020 melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara mengeluarkan uang kas tidak sesuai peruntukannya.

Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi (FWB) selaku Kepala Kantor Pos Biak yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi yakni bermain trading Binomo, jelas Kondomo.

Kedua tersangka saat ini dititip ke LP Abepura dan pasal yang kenakan kepada kedua tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Baca juga: Kejati Papua Barat tahan tersangka korupsi beras fiktif Rp40 miliar
Baca juga: Kejati selidiki penyalahgunaan dana otsus Rp4 miliar di DPPAD Papua
Baca juga: Rp218 miliar uang negara belum berhasil diselamatkan Kejati Papua

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021