Beijing (ANTARA) - Presiden China Xi Jinping, Selasa, menandatangani surat perintah presiden untuk mengumumkan rencana reformasi pemilihan umum di Hong Kong.

Reformasi pemilu itu bertujuan untuk mendukung pembangunan demokrasi di Hong Kong sesuai dengan perintah undang-undang yang lebih baik dalam merefleksikan keseimbangan partisipasi politik warga lokal dan pengambilan kepentingan berbagai sektor, demikian Kementerian Luar Negeri China (MFA).

MFA menyatakan bahwa sistem pemilu yang baru itu akan mengimplementasikan prinsip patriotisme dan memberikan jaminan kelembagaan demi terciptanya perdamaian dan stabilitas di Hong Kong dalam jangka panjang.

Hong Kong merupakan urusan dalam negeri China. Pemerintah China bertekad menjaga kedaulatan dalam negeri, keamanan, pembangunan, kemakmuran dan stabilitas Hong Kong. Setiap upaya untuk mencampuri urusan Hong Kong atau menekan China tidak akan pernah berhasil, demikian MFA.

Sebelumnya, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China (NPC) menyetujui agenda reformasi pemilu Hong Kong dengan merevisi beberapa kebijakan, seperti pemilihan Kepala Eksekutif dan susunan Dewan Legislatif.

Kepala Eksekutif Wilayah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) Carrie Lam dengan tegas menyatakan bahwa sistem pemilu dapat menghalangi orang dari partai politik yang berbeda untuk mencalonkan diri.

Hal itulah yang menurut dia, sebagai upaya untuk memastikan hanya orang yang berjiwa patriotis yang bisa mengatur Hong Kong.

Meskipun demikian, dia menambahkan bahwa hanya orang-orang yang memiliki pandangan politik berbeda yang bisa mencalonkan diri selama masih memiliki kesetiaan kepada Hong Kong dan bersedia melaksanakan Undang-Undang Dasar HKSAR. (T.M038)
Baca juga: Dalam 12 bulan ke depan, Hong Kong sudah harus punya aturan pemilu
Baca juga: Beijing jamin masa depan Hong Kong lebih baik pascaperubahan pemilu

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021