Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sudah membedah sebanyak 7.200 rumah tidak layak huni di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2020.

Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, menyatakan pelaksanaan Program BSPS di Provinsi Sumsel secara umum dilaksanakan dengan skema padat karya dan nantinya harus terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya dan berkolaborasi dengan program pemberdayaan lainnya untuk kebutuhan sanitasi seperti MCK dan air bersih guna memenuhi kriteria rumah layak huni.

Berdasarkan data yang dimiliki Ditjen Perumahan, pada tahun 2020 lalu, Kementerian PUPR menyalurkan Program BSPS di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 7.200 unit, yang tersebar di 15 kabupaten/kota.

Baca juga: Kementerian PUPR siapkan Rp10,5 miliar bedah rumah di Papua Barat

Secara terperinci, 7.200 unit rumah tersebut tersebar antara lain di Kabupaten Banyuasin (661 unit), Kabupaten Musi Banyuasin (250 unit), Kabupaten OKI (904 unit), dan Kabupaten Ogan Ilir (205 unit).

Kemudian di Kabupaten Pali (522 unit), Kabupaten Muara Enim (452 unit), Kabupaten Lahat (274 unit), Kabupaten OKU (200 unit), Kabupaten OKU Timur (253 unit), dan Kabupaten OKU Selatan (365 unit).

Selanjutnya, rumah yang telah dibedah juga telah dilaksanakan di Kabupaten Musi Rawas (500 unit), Kabupaten Empat Lawang (790 unit), Kota Palembang (1175 unit), Kota Pagaralam (199 unit), dan Kota Prabumulih (450 unit).

“Total anggaran Program BSPS di Provinsi Sumsel sekitar Rp126 miliar,” paparnya.

Baca juga: PUPR alokasikan Rp126 miliar bedah 7.077 rumah di Sumatera Utara

Melalui Program BSPS Kementerian PUPR, imbuhnya, banyak masyarakat di berbagai daerah yang telah merasakan manfaatnya. Program BSPS dilaksanakan sebagai wujud nyata pemerintah hadir untuk memberikan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun/memperbaiki rumahnya secara swadaya, meskipun dengan dana stimulan yang terbatas.

Pengusulan calon penerima Program BSPS dilakukan oleh Pemda Kabupaten/Kota dengan melampirkan lokasi (nama desa/kelurahan yang dilengkapi dengan jumlah rumah tidak layak huni dan jumlah kebutuhan kekurangan rumah di lokasi tersebut. Adapun kriteria calon penerima BSPS antara lain warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah (dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas), tanah tidak dalam sengketa dan lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah.

Selain itu, kriteria lainnya adalah belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS dari pemerintah pusat, berpenghasilan paling banyak senilai upah minimum provinsi setempat, diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya.

“Bila masyarakat memenuhi kriteria di atas silahkan melapor kepada desa/kelurahan setempat untuk dicatat atau diusulkan kepada dinas perumahan kabupaten/kota. Dinas perumahan akan merekap usulan atau hasil pendataan dari tiap desa/kelurahan untuk diusulkan kepada Kementerian PUPR,” ucapnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021