Batam (ANTARA) - Tim Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama pejabat Kantor Kamla Zona Maritim Barat terus mengawal proses hukum dua kapal Iran dan Panama, MT Horse dan MT Freya yang kini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Batam.

"Saat ini, sudah masuk dalam tahapan II yaitu penyerahan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Batam," kata Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangan yang diterima di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Kedua kapal itu ditangkap kapal Bakamla KN Pulau Marore-322 karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Kedua kapal asing itu juga melakukan transfer BBM ilegal antarkapal dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Dari hasil pengawalan Tim Bakamla RI, kata dia, berkas perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api oleh nakhoda MT Horse telah dinyatakan lengkap.

Begitu pula berkas perkara dugaan tindak pidana pelayaran oleh nakhoda MT Freya dan MT Horse serta dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh nakhoda MT Freya, sudah dinyatakan P21.

Seluruh tersangka dan barang bukti dari tiga perkara itu juga sudah diserahkan pada pihak kejaksaan.

"Dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum ke pengadilan untuk proses persidangan. Pada prinsipnya Bakamla RI melalui Tim Hukum Bakamla RI akan terus mengawal sampai selesai," kata dia.

Baca juga: Strategi pemanduan terpadu dinilai jadi solusi keamanan Selat Malaka
Baca juga: Bakamla hentikan kegiatan kapal Vietnam di Natuna
Baca juga: Bakamla sebut laut penuhi kebutuhan hidup dan media transportasi

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021