Kapal melakukan pembongkaran ikan di pelabuhan ini satu kali seminggu dan kita ingin memastikan bahwa hasil tangkapan yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan yang ada
Padang, (ANTARA) - Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Padang, Sumatera Barat mencatat nilai ekspor hasil perikanan dari daerah itu sepanjang Maret 2021 sebesar Rp2.907.349.326.

Kepala SKIPM Padang Rudi Barmara di Padang, Kamis, mengatakan hasil perikanan yang diekspor dari Sumbar pada Maret 2021 berupa 20.452,7 kilogram ikan tuna beku yang dikirim ke Amerika senilai Rp2.803.349.326 dan 200 batang tanaman air yang diekspor ke Hongkong senilai Rp20.000.000, ikan cupang sebanyak 342 ekor dikirim ke Osaka, Jepang senilai Rp34.200.000.

Selain itu ikan hias laut diekspor ke Osaka, Jepang sebanyak 640 ekor senilai Rp48 juta, ikan sepat kering sebanyak 12 kilogram senilai Rp1,8 juta dikirim ke Tokoname dan Tokoyama, Jepang, ikan bilih kering seberat enam kilogram yang dikirim ke Malaysia dan Jepang.

"Total ada delapan surat kesehatan ikan yang kita keluarkan untuk diekspor dan jumlah ini meningkat dibandingkan Februari dengan dua surat kesehatan ikan untuk ekspor," kata dia.

Baca juga: KKP gagalkan pengiriman 374,5 kilogram ikan dilindungi

Pihaknya bertugas memastikan kualitas hasil perikanan yang ditangkap di perairan Sumbar bebas dari penyakit berbahaya sebelum diekspor ke berbagai negara.

Dia menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan ke Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Kota Padang untuk memastikan kualitas ikan yang akan diekspor.

"Kapal melakukan pembongkaran ikan di pelabuhan ini satu kali seminggu dan kita ingin memastikan bahwa hasil tangkapan yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Selain melakukan cek secara fisik kesegaran ikan hasil tangkapan dengan ciri-ciri daging ikan masih kenyal dan mata ikan masih cerah, pihaknya mengambil sampel ikan untuk diperiksa ke laboratorium.

Dia mengatakan seluruh fasilitas laboratorium yang dimiliki BKIPM Padang telah diakreditasi Badan Akreditasi Nasional untuk memastikan ikan yang akan dikonsumsi masyarakat maupun diekspor terjamin mutunya.

"Di laboratorium kami akan memastikan apakah ikan ini bebas dari formalin, hestamin, logam berat dan sesuai dengan permintaan negara tujuan. Apabila bebas maka mereka akan diberikan sertifikat yang menyatakan ikan bersih dari penyakit dan layak ekspor," kata dia.

Baca juga: Kepala BKIPM KKP bangga gurita Banggai diekspor langsung ke Meksiko
Baca juga: Nilai ekspor perikanan Jawa Tengah 2020 capai Rp2,78 triliun

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021