Banda Aceh (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyebutkan ada sekitar 1,4 juta nasabah konvensional di provinsi tersebut belum migrasi ke Bank Syariah sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Kita minta kepada seluruh nasabah agar dapat segera mengurus migrasi sebab sesuai dengan ketentuan Qanun LKS bank konvensional akan berhenti beroperasi di Aceh,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan perbankan telah menyampaikan kepada masyarakat untuk segera mengurus migrasi sebab kalau tidak melaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan maka nantinya nasabah harus mengurus ke provinsi tetangga.

Baca juga: BNI Syariah luncurkan Hasanah Card berlambang Masjid Baiturrahman Aceh

Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam upaya mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.

Ia mengatakan pada periode Juni 2021 akan ada beberapa bank konvensional yang akan tutup dalam rangka implementasi Qanun LKS masing-masing BCA, BRI dan selanjutnya BNI, Sementara untuk bank konvensional lainnya belum menyampaikan informasi.

Menurut dia untuk memaksimalkan migrasi sebelum bank tersebut tidak beroperasi lagi di Aceh, maka perlu keterlibatan semua pihak untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Artinya perlu sosialisasi yang lebih intens lagi kepada masyarakat sehingga mereka memahami dengan baik terhadap penerapan LKS di Aceh,” katanya.

Baca juga: Panin Bank segera keluar dari Aceh karena tak miliki unit syariah

 

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021