Jakarta (ANTARA) -
Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri diminta untuk mempedomani arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani suatu perkara,  jika ada oknum yang bermain agar ditindak tegas.
 
“Prinsip arahan Bapak Presiden mesti dipedomani. Kejahatan mesti ditangani dengan seksama, kalau ada oknum yang bermain supaya ditindak tegas,” kata Ketua Penasehat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Bareskrim Polri proses laporan dugaan penipuan petinggi Sinarmas
 
Menurut dia, Presiden Jokowi pernah mengingatkan kepada para penegak hukum supaya menegakkan hukum dengan tegas dan jangan pernah memeras para pelaku usaha. Sebab, kata dia, Presiden Jokowi mendengar langsung masih adanya dugaan oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.
 
“Jadi arahan Bapak Presiden harus menjadi perhatian bagi semua aparat penegak hukum dan pemerintah,” katanya.
 
Mempedomani arahan tersebut termasuk dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya, dan Direktur Utama Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra.
 
Terhadap kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan sejauh ini penyidik tidak menemui kendala dalam memproses kasus dugaan penipuan yang terlapornya bos Sinarmas. Meskipun, Sinarmas kabarnya melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) saat proses hukum sedang berlanjut di kepolisian.
 
“Sementara tidak ada hambatan. Masih proses penyelidikan,” kata Andi.
 
Menurut dia, penyidik tentu akan meminta keterangan terhadap semua pihak yang diduga terkait kasus dugaan penipuan ini termasuk dua orang terlapor yang merupakan bos Sinarmas yakni Indra Widjaya dan Kokarjadi Chandra.
 
“Semua pihak yang berkaitan dan bisa memberikan informasi untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana sedang proses klarifikasi,” jelas dia.

Baca juga: Kuasa hukum Sinarmas Sekuritas buka suara atas tuduhan penipuan
 
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Karena, kedudukan petinggi Sinarmas sama di mata hukum.
 
Equality before the law. Seluruh warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum yang berlaku,” kata Rusdi.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kasus dugaan penipuan dengan terlapor petinggi Sinarmas dilakukan gelar perkara pada Kamis, 18 Maret 2021.
 
Menurut dia, kasus dilaporkan pada 10 Maret 2021 itu akan dimulai dengan proses gelar perkara terlebih dahulu.
 
Namun, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Menurut laporan, Andri Cahyadi selaku korban merasa dirugikan Rp15 triliun.
 
“Saya sampaikan adanya laporan polisi yang diterima Bareskrim terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan TPPU. Menurut laporan, korban atau pelapor merasa dirugikan Rp15 triliun. Ini bukan hasil penyidikan, tapi laporan dari pelapor,” jelas dia.
 
Berdasarkan laporan yang beredar, laporan Andri tercatat dalam Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim, tertanggal 10 Maret 2021.
 
Ia melaporkan Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra atas dugaan kasus penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Bank Sinarmas luncurkan layanan pembukaan rekening secara digital

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021