Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta komponen masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut tidak menggelar berbuka puasa bersama karena pandemi COVID-19 belum berakhir.

Ketua I MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan larangan tidak berbuka puasa bersama tersebut tertuang dalam Tausiah MPU Aceh tentang pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya pada 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

"Selain tidak berbuka puasa bersama, Tausiah MPU Aceh juga meminta masyarakat tidak melaksanakan keramaian seperti duduk berkumpul bersama di jalan raya, sahur bersama, safari subuh, dan lainnya," kata Tgk H Faisal Ali.

Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan larangan tersebut karena pandemi COVID-19 masih berlangsung. Kehidupan keagamaan dan sosial kemasyarakatan ikut terdampak pandemi COVID-19.

Menurut Lem Faisal larangan tersebut juga bagian dari solusi mengatasi pandemi COVID-19 seperti yang sedang dilakukan pemerintah. Dengan larangan tersebut diharapkan bisa memutuskan mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh.

Baca juga: Banda Aceh serukan prokes saat beribadah selama Ramadhan
Baca juga: Ketika ulama Aceh tak ragukan kehalalan vaksin COVID-19


Selain itu dalam tausiahnya, MPU Aceh meminta Pemerintah Aceh menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman, dan tenang agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

"Kami juga meminta pengurus dan pengelola rumah ibadah menciptakan kenyamanan beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan," kata Tgk H Faisal Ali.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan serta menjaga kesehatan serta bertaubat, menjauhi maksiat dan meningkatkan kualitas amal ibadah.

Menyangkut dengan vaksinasi, Tgk H Faisal Ali mengatakan dalam tausiah tersebut MPU juga meminta Pemerintah Aceh meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat sasaran.

"Kami juga meminta Pemerintah Aceh menyurati Menteri Kesehatan agar tidak mengirim vaksin yang belum jelas kesucian dan kehalalannya. Serta meminta Pemerintah Aceh melaksanakan program vaksinasi dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa," kata Tgk H Faisal Ali.

Baca juga: Jelang Ramadhan Disperindag Aceh antisipasi lonjakan harga
Baca juga: MPU se Aceh sepakat vaksinasi Sinovac suci dan halal

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021