Kita mau penerima wajib zakat ini, menerima lebih cepat, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan Lebaran
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1442 Hijriah sebesar Rp30 per orang.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Majene di Majene, Kamis.

Rapat tersebut dipimpin Bupati Majene Lukman dengan dihadiri ketua Baznas Majene, kepala Kantor Kemenag, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, kepala Dinas Koperindag, dan kepala Bagian Kesra Sekretariat Kabupaten Majene.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan empat kategori, yakni warga yang mengonsumsi beras mandi/kepala Rp30 ribu per orang, beras ciliwung/umum Rp28 ribu per orang, beras merah Rp50 ribu per orang, serta beras jagung/umbi-umbian Rp25 ribu per orang.

Bupati Majene Lukman mengatakan nilai zakat yang disepakati tersebut sama dengan tahun sebelumnya.

"Besaran zakat fitrah tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu (2020), mengingat tidak ada pergerakan atau fluktuasi harga khususnya nilai emas yang berubah di tahun ini," kata dia.

Baca juga: Baznas tetapkan nominal zakat fitrah Rp35.000 per orang

Ia mengemukakan perlunya segera dilakukan sosialisasi besaran zakat fitrah tersebut kepada masyarakat.

Hal itu, katanya, agar masyarakat yang menjadi wajib zakat bisa membayar zakat lebih awal sehingga distribusi ke penerima bisa lebih cepat.

"Kita mau penerima wajib zakat ini, menerima lebih cepat, agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan Lebaran. Jangan pada saat detik-detik Idul Fitri baru dibagikan," kata Lukman.

Kepala Kantor Kemenag Majene Adnan Nota menyampaikan meski secara fikih penyaluran zakat fitrah dimulai 1 Ramadhan hingga khatib menuju mimbar Shalat Idul Fitri, ada esensi nilai manfaat ke masyarakat kurang mampu dengan tujuan menggembirakan saat Lebaran.

"Penyaluran zakat lebih awal akan memberikan kesempatan kepada penerima zakat untuk membelanjakan hasil zakat yang ia terima untuk keperluan Lebaran. Substansinya untuk menggembirakan fakir di hari Lebaran. Kalau diberikan di waktu Lebaran, masyarakat tidak sempat lagi menjual," kata dia.

Baca juga: Kemenag Kota Madiun tetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1442 H
Baca juga: Kemenag Belitung imbau pengumpulan zakat fitrah terapkan protokol
Baca juga: Penerimaan zakat fitrah di Sukabumi meningkat 20 persen

Pewarta: Amirullah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021