ANTARA - Sebanyak 117 perumahan di Kabupaten Pandeglang tercatat belum menyerahkan Prasarana, Sarana, Utility atau PSU. Hal ini terungkap saat kegiatan sosialisasi PSU yang di gelar di Ruang pintar, Rabu (14/04). Setiap pengembang yang membangun perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai, wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. (Rangga Eka Putra/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.