kalau ternyata sekarang retail modern masih beroperasional di atas jam malam, akan kami kaji dan evaluasi dengan pihak-pihak terkait,
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera melakukan evaluasi terhadap indikasi sejumlah retail atau toko modern yang masih buka saat jam malam atau di atas pukul 22.00 Wita di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Rabu mengatakan sampai saat ini edaran tentang jam malam yakni masyarakat harus menghentikan berbagai aktivitas termasuk perekonomian di atas pukul 22.00 Wita selama pandemi COVID-19 belum dicabut.

"Artinya aturan itu masih berlaku untuk semua termasuk retail modern. Tapi kalau ternyata sekarang ada indikasi retail modern masih beroperasional di atas jam malam, akan kami kaji dan evaluasi dengan pihak-pihak terkait," katanya kepada wartawan.

Pernyataan itu dikemukakannya menyikapi retail modern yang masih buka di atas jam malam, bahkan indikasinya kembali buka 24 jam seperti ketika belum pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemkot Mataram akan moratorium izin ritel modern
Baca juga: Untuk "merumahkan" warga, "jam malam" diberlakukan di Mataram-NTB


Sejauh ini kata Swandiasa yang juga menjadi juru bicara Satgas COVID-19 Kota Mataram, pihaknya belum dapat informasi dari organisasi perangkat daerah terkait (OPD) dalam hal ini Dinas Perdagangan, karena Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram saat ini dalam kondisi sakit.

"Kadis Perdagangan saat ini sedang sakit, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan. Apakah mereka dikecualikan khusus selama bulan puasa ini atau mereka dinilai melanggar kebijakan daerah," katanya.

Pasalnya, kata dia, dari informasi sebelumnya untuk retail modern ada pengecualian karena terkait dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat selama Ramadhan sehingga diberikan kelonggaran untuk buka pada waktu jam malam.

Namun untuk sementara Swandiasa belum bisa memberikan kesimpulan tegas, sebab harus berkoordinasi dengan OPD terakit agar kebijakan yang akan diambil sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Prinsipnya, kalau terbukti melanggar surat edaran jam malam mereka akan ditegur. Sebaliknya jika ada kebijakan pengecualian, kita minta agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19," katanya.
Baca juga: Cegah COVID-19, Pemkot Mataram berlakukan jam malam

Pewarta: Nirkomala
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021