ANTARA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.13/2021 guna memperketat mobilitas para pelaku mudik Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang. Pemerintah daerah diimbau untuk membuat instrumen hukum yang selaras dengan surat edaran tersebut, untuk diberlakukan di daerah masing-masing. (Egan Suryahartaji/Soni Namura/Rinto A Navis)