Jika konstitusi tidak ditaati maka pondasi negara akan rapuh
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum yang terjadi Kamis (22/4) kemarin masih menarik untuk disimak Jumat ini, mulai dari Ketua MK tegaskan tidak ada alasan dalam mematuhi konstitusi hingga Kakorlantas ingatkan tidak ada penjualan tiket di Pelabuhan Merak.

Berikut ini lima berita hukum menarik kemarin pilihan ANTARA:

1. Ketua MK tegaskan tidak ada alasan apapun dalam mematuhi konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman menegaskan tidak boleh ada alasan apapun dalam menaati atau mematuhi konstitusi karena merupakan hukum dasar negara.

"Jika konstitusi tidak ditaati maka pondasi negara akan rapuh," kata Ketua MK Anwar Usman saat menjadi pembicara kunci pada sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.


2. Eks ketua pengadaan Bakamla didakwa rugikan negara Rp63,829 miliar

Bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan anggota ULP Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp63,829 miliar dalam proyek "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) tahun anggaran 2016.

"Terdakwa Leni Marlena selaku Ketua ULP di Bakamla bersama-sama dengan Juli Amar Ma'ruf selaku anggota (koordinator) ULP Bakamla, Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar sebagaimana audit perhitungan kerugian keuangan negara pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS pada Bakamla tahun anggaran 2016 yang dibuat tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.


3. Polres Nunukan amankan lima kilogram sabu dari Malaysia

Satuan Reserse dan Narkoba Polres Nunukan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 5.076,33 gram yang diselundupkan dari Malaysia.

"Kronologis kejadian pada tanggal 13 April 2021 mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan di Pancang Putih," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar di Nunukan, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.


4. Polri buka posko pengaduan korban investasi bodong EDCCash

Direktorat Jenderal Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksu) Bareskrim Polri membuka posko pengaduan untuk korban investasi bodong mata uang kripto EDCCash.

"Dirtipideksus membuak posko pengaduan, media bisa bantu sebarkan ke masyarakat, bagi masyarakat yang menjadi korban dapat datang melapor ke Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.


5. Kakorlantas ingatkan tidak ada penjualan tiket di Pelabuhan Merak

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono mengingatkan masyarakat bahwa ASDP Pelabuhan Merak tidak menjual tiket untuk perjalanan pada pelaksanaan peniadaan mudik 6—17 Mei 2021.

"Perlu sosialisasi dini bahwa tiket pada tanggal 6—17 Mei di Merak tidak dijual. Masyarakat harus paham supaya tak menunggu di sini dan jadi masalah baru di sini," kata Istiono dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021