Larangan masuk ke Indonesia bersifat sementara, atau bergantung pada situasi perkembangan eskalasi dan kekebalan komunal di India.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan larangan warga negara India maupun pelaku perjalanan masuk ke Indonesia akibat lonjakan angka kasus COVID-19 di negara itu.

"Pelayanan visa bagi warga negara India telah dihentikan sejak Kamis (23/4) pukul 12.00 WIB," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Penghentian permohonan visa, kata dia, sesuai dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari India.

"Sejak kemarin siang saya sudah perintahkan secara lisan sesuai dengan arahan Pak Menteri untuk permohonan visa dari India dihentikan," katanya.

Baca juga: Imigrasi: Tidak ada eksodus WNA India ke Riau

Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa surat edaran (SE) sebagai regulasi untuk mencegah masuknya warga negara India maupun orang yang pernah berada di negara itu dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Jhoni mengatakan bahwa larangan tersebut hanya bersifat sementara sampai nantinya ada perkembangan baru dari kasus melonjaknya penyebaran COVID-19 di India.

"Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan kekebalan komunal di India," ujar dia.

Untuk itu, Kemenkumham terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Kesehatan sampai kapan warga negara India dibolehkan atau memungkinkan masuk lagi ke Indonesia.

Baca juga: Indonesia hentikan pemberian visa bagi WNA dari India

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021