Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) daring (online) jamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan.

"Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam peluncuran aplikasi SP2HP online di Gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta, Senin.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang dilapotkan ke Bareskrim Polri ditangani oleh penyidik.

Sigit menyebutkan dalam SP2HP daring ini, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.

"Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” kata Sigit.

Baca juga: Aplikasi SINAR diharapkan eliminasi pelanggaran layanan SIM

Aplikasi SP2HP daring ini merupakan inovasi Bareskrim Polri dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas kerja dan efisiensi waktu di tengah era super 'smart society' atau 'society' 5.0

Selain SP2HP, Bareskrim Polri bagian Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) juga meluncurkan elektrobik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (e-PPNS).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan, diluncurkannya aplikasi SP2HP daring dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.

Disamping itu, kata dia, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.

"Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan," ujar Agus.

Baca juga: Tingkatkan layanan Polri, Komjen Sigit harus manfaatkan teknologi

SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.

Kepala Divisi Humas Polri Komjen Pol Argo Yuwono menambahkan adanya layanan SP2HP daring, masyarakat tidak harus ke kantor kepolisian untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

"Masyarakat cukup memantau lewat layanan SP2HP daring tersebut, mereka juga bisa langsung menghubungi penyidiknya, jika tidak direspon, bisa langsung telepon atasan penyidiknya," ujar Argo.

Tahun 2019 lalu, layanan serupa juga telah diluncurkan oleh Polri. Layanan kali ini memperkuat layanan sebelumnya, seperti ada penambahan fitur dan nomor ponsel para penyidik yang bisa dihubungi oleh masyarakat.

Baca juga: Polri: Tahun 2020 layanan "e-Policing" harus ditingkatkan

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021