Jadi tidak terfokus dalam satu dokumen saja
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung dalam rangka mempercepat pelayanan kepada masyarakat memaksimalkan empat loket untuk membuat dokumen kependudukan.

"Di sini ada empat loket dan masing-masing loket dapat melayani hal yang serupa, jadi tidak terfokus dalam satu dokumen saja," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung A Zainuddin, di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, dengan demikian masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dokumen kependudukan tidak lagi menunggu lama, sebab semua sudah terbagi dalam loket-loket yang ada tersebut.

Dia mencontohkan seperti loket nomor 2 yang merupakan pelayanan dokumen akta kematian, bisa digunakan untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus kartu keluarga (KK) dan KTP, asalkan sedang kosong, hal tersebut pun berlaku bagi loket-loket lainnya.

"Jadi memang semua loket bisa digunakan untuk pelayanan dokumen kependudukan apa pun, tapi itu tadi, kalau loket tertentu sudah kosong, ini pun guna menghindari penumpukan di salah satu loket," kata dia lagi.

Begitu pula, lanjut dia, dengan pelayanan three in one yakni pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) masyarakat tinggal masukkan dokumen-dokumen yang sudah lengkap ke salah satu loket tersebut, dan petugas akan melayaninya dengan cepat.

"Meski begitu agar tidak terjadi kerumunan masyarakat pun akan dilayani sesuai nomor antrean yang telah mereka terima," kata dia.

Kemudian, pihaknya pun telah menyiapkan komputer yang langsung terinput dengan database yang ada, sehingga data-data perubahan mereka pun bisa langsung masuk.

Tentunya, lanjut dia, semua ini selain memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, juga memberikan kemudahan warga dalam mengurus dokumen kependudukannya.

"Jadi masyarakat tidak lagi perlu membawa blangko setiap mengurus satu dokumen, kalau lengkap pasti langsung dilayani," kata dia pula.
Baca juga: Disdukcapil Bandarlampung tegaskan semua WNI berhak dapat pelayanan
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung berharap mesin ADM percepat pelayanan

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021