Penyekatan nantinya akan dilakukan oleh pihak kepolisian
Bandarlampung (ANTARA) - Kedua lokasi penyekatan itu, yakni di Km 240 Simpang Pematang dan Km 329 Gerbang Tol Kayuagung.

“Penyekatan nantinya akan dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Lampung dan Polda Sumatera Selatan, karena khusus ruas Terpeka berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan,” kata Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Tol Terpeka Yoni Satyo Wisnuwardhono, di Mesuji, Lampung, Selasa.

Menurutnya, adanya penyekatan ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah pusat tentang larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah tahun 2021.

Yoni menjelaskan, larangan mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku secara nasional dari 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

“Semoga dengan adanya pendirian posko dan penyekatan jalur ini dapat berdampak positif terhadap pencegahan penyebaran COVID-19," katanya pula.
Baca juga: Ada tujuh lokasi penyekatan di ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Emir F Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021