Pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar
Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit multiguna diduga fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Cabang Muara Bungo selama dua tahun pada 2017-2019 yang merugikan negara sebesar Rp14 miliar.

"Kasus ini kini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh tim Kejati Jambi, karena tim menemukan perbuatan melawan hukum pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, di Jambi, Selasa.

Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya hasil audit BRI Pusat bahwa ada penyalahgunaan prosedur terhadap pemberian kredit kepada 48 nasabah tanpa melalui prosedur yang benar, dan tidak menjalankan prinsip sesuai perbankan, sehingga total kredit yang dicairkan mencapai puluhan miliar dengan kerugian negara ditaksir Rp14 miliar.

"Harusnya kredit diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), namun pelaksanaan pada masyarakat umum tanpa data yang akurat," kata Lexy.

Meski sudah ditingkatkan ke penyidikan, tim penyidik belum menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian kredit yang diduga tidak tepat.

Tersangkanya belum ada, karena penyidik masih kumpulkan bukti, tetapi karena ini berdasarkan audit internal tentu ini akan memudahkan penyidik kejaksaan untuk melakukan penghitungan kerugian negara, katanya pula.

Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik akan memanggil seluruh nasabah di Muara Bungo, dan ke depannya ada beberapa saksi dari BRI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ahli perhitungan kerugian negara akan diminta keterangan, kata Lexy lagi.

Selain itu, tim Kejati Jambi juga sedikit lebih mudah mengusut kasus ini, selain mendapat hasil audit internal BRI, juga memiliki dokumen hasil pemeriksaan internal BRI Syariah tersebut. Modus kejahatan perbankan ini dilakukan dengan cara memberikan fasilitas kredit kepada ASN.

"Namun dalam pelaksanaannya kredit itu malah diberikan kepada masyarakat umum, jadi bukan kepada PNS,” kata Lexy pula.
Baca juga: Kejati Jambi tangkap DPO kredit fiktif
Baca juga: Tersangka Kredit Macet Rp52 Miliar Batal Diperiksa

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021