Nantinya para pedagang itu akan difasilitasi untuk berjualan kembali dengan harga sewa tempat yang murah.
Bandung (ANTARA) - Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan ingin mengembalikan atau memulangkan para pedagang asal Kabupaten Bandung yang berjualan di Jakarta, seperti di kawasan Pasar Tanah Abang, dan pasar lainnya di Ibu Kota.

Dengan mengampu para pedagang tersebut, maka sektor perekonomian dan pariwisata Kabupaten Bandung bakal meningkat.

"50 persen dari para pedagang yang ada di Tanah Abang, Pasar Senen, Pasar Kamis, itu orang Soreang dan Majalaya, kenapa tidak kita datangkan orang itu ke Kabupaten Bandung," kata Sahrul di Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Sahrul mengatakan nantinya para pedagang itu akan difasilitasi untuk berjualan kembali dengan harga sewa tempat yang murah. Karena seperti yang ia ketahui, harga sewa di pasar yang ada di Jakarta itu cukup mahal.

"Sehingga nanti orang-orang ke sini, dengan fasilitas pariwisata yang bisa dikembangkan, Insyaallah bisa mensejahterakan pelaku usaha di Bandung dan meningkatkan pariwisata," kata Wakil Bupati yang baru dilantik itu.

Untuk itu dalam masa jabatannya, ia menginginkan adanya suatu wadah atau lokasi dimana para pelaku usaha bisa berkumpul untuk menjadi daya tarik pariwisata Kabupaten Bandung.

"Mimpi saya, saya ingin sebuah gedung yang nantinya bisa menampung para pelaku usaha, dan kaitannya dengan wisata, karena saat ini juga perlu ada skala prioritas dalam pembangunan, insyallah ke depannya nanti bisa betul-betul terjadi," kata dia.

Selain itu, dia pun yakin para pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) memiliki peran penting untuk menggerakkan ekonomi dimasa pandemi COVID-19.

Maka dari itu ia memastikan akan terus memberi ruang pemasaran bagi para produk UMKM untuk bisa memiliki daya saing dengan produk lainnya.

"Bagaimana pembinaan UMKM, lalu diberikan semacam fasilitas untuk mempertemukan dengan pelaku usaha, dan peran Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memastikan kualitasnya," kata Sahrul.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021