Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menegaskan penumpang yang menggunakan travel gelap tidak akan ditanggung asuransi apabila mengalami kecelakaan.

“Mereka yang menggunakan travel gelap bila terjadi kecelakaan maka tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Kamis

Ahmad kemudian menambahkan bahwa dasar pernyataan adalah karena travel gelap tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Perhubungan.

Dia menilai kendaraan travel gelap sangat rentang mengalami kecelakaan di perjalanan karena minimnya pemeriksaan dan pengawasan.

"Sehingga dampaknya cukup besar, agar juga masyarakat mengerti bahwa kendaraan-kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin," katanya.

Ahmad pun mengimbau kepada para operator travel untuk mendaftar ke Kementerian Perhubungan

Baca juga: Ditlantas Polda Metro amankan puluhan mobil travel gelap
Baca juga: Polda Metro awasi penawaran jasa travel gelap di media sosial


Dia menambahkan pengurusan izin travel di Kemenhub sangat mudah hanya memakan waktu tiga hari.

“Jadi saya juga meminta kepada travel gelap yang masih beroperasi bisa mengurus ijin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat,” katanya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya hanya dalam waktu dua hari operasi ,yakni 27-28 April 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan travel gelap tersebut ditahan karena tidak memiliki izin trayek.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021