Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III Andi Rio Idris Padjalangi meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menindak dan memberikan sanksi tegas kepada petugas sipir yang terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam lapas.

"Kemenkumham harus evaluasi secara besar di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) setelah terbongkarnya kasus narkoba 2,5 ton sabu senilai Rp1,2 triliun yang di kendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas," kata Andi Rio di Jakarta, Jumat.

Andi Rio menilai jangan sampai sipir tergoda dan terbuai dengan rayuan para narapidana yang hendak melakukan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan iming-iming bayaran yang cukup signifikan.

Baca juga: Kapolri: Kasus narkotika 2,5 ton dikendalikan dari Lapas

Menurut dia, Kemenkumham harus berbenah diri, dan segera mengevaluasi secara menyeluruh terhadap Lapas di berbagai wilayah, lakukan inovasi dan terobosan dengan mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.

"Saya sering mengingatkan di dalam rapat Komisi III mengenai bahaya narkoba saat ini yang beredar dan dikendalikan dari dalam Lapas," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berharap Kemenkumham harus dapat melihat masalah tersebut secara rinci karena ada celah kelemahan yang dimanfaatkan para tahanan dalam mengedarkan dan mengendalikan narkoba dari dalam lapas.

Menurut dia, pengawasan harus lebih secara ketat seperti periksa setiap sudut ruangan tahanan narapidana, jangan sampai ada yang masih memegang atau menggunakan alat komunikasi.

"Gunakan kamera pengawas atau 'CCTV', namun jangan hanya sekedar pajangan semata dan tidak berfungsi nantinya," katanya.

Sebelumnya, Polri mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional.

Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika kasus narkotika seberat 2,5 ton tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Dimana ada tersangka atas inisial KMK, AW, AG, A, MI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati," ujarnya.

Polri mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional, setelah bekerjasama dengan Dirjen Bea dan cukai Kementerian Keuangan, Drug Enforcement Administration (DEA) dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sebanyak 18 tersangka yang ditangkap, dimana 17 orang merupakan warga negara Indonesia dan satu warga Nigeria. Satu tersangka WNI dilakukan penembakan.

Tujuh orang tersangka merupakan jaringan pengendali, delapan orang sebagai jaringan transporter dan tiga orang sebagai jaringan pemesan.

Baca juga: 8 tahanan Rutan Muaralabuh kabur, polisi sekat akses keluar daerah

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021