Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi mencatat nilai pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) sepanjang 2020 mencapai Rp3,13 triliun dengan 55 persetujuan.

Purnama mengatakan nilai tersebut naik dari pinjam pakai BMN yang di lakukan pada 2019 yakni sebesar Rp0,23 triliun dengan 24 persetujuan sedangkan untuk 2021 hingga Maret telah mencapai Rp0,12 triliun dengan 16 persetujuan.

“Pemerintah memberikan kewenangan pengelolaan atau penggunaan aset pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan berbagai mekanisme seperti pinjam pakai dan hibah,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Purnama menjelaskan mekanisme pinjam pakai merupakan penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.

Kemudian setelah jangka waktu berakhir maka aset yang dipinjam dan digunakan tersebut wajib diserahkan kembali kepada pemerintah pusat.

Purnama menyebutkan salah satu BMN yang berasal dari perolehan lain secara sah yang dilakukan melalui pinjam pakai adalah tanah seluas 29,6 hektare senilai Rp254,506 miliar kepada Pemerintah Daerah Dumai.

Tanah tersebut digunakan untuk posyandu, kantor kelurahan, sekolah, makam pahlawan, pasar, rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Dumai, serta perkantoran.

Selain itu, pinjam pakai juga dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berupa Tribun Gelora November, Gedung Sanggar Pramuka, Gedung Olahraga, Gedung Pesos serta Gedung Olahraga dan Kesenian dengan luas 3.272 meter persegi senilai Rp135, 32 juta.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021