Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor Mukomuko di Bengkulu, memperingatkan semua pengelola tempat wisata di daerah ini untuk tidak membuka tempat wisata mulai dari 12 sampai 16 Mei 2021.

Larangan pembukaan tempat-tempat wisata menindaklanjuti surat edaran gubernur Nomor 003.2/ 594/ BPBD/ 2021 tentang pelaksanaan mudik Hari Raya Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Dukung larangan mudik, biro wisata daring bidik "staycation"

“Menindaklanjuti surat edaran dari gubernur tersebut, selanjutnya kami akan menyampaikan kepada pengelola tempat-tempat wisata yang tersebar di daerah ini untuk tidak membuka tempat wisata,” kata Kabag Operasional Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Kompol Hasdi, di Kabupaten Mukomuko, Sabtu.


Ia mengatakan, Polres Mukomuko melalui semua polsek yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini akan berkoordinasi dengan pengelola tempat-tempat wisata terkait dengan surat edaran gubernur tersebut.

Baca juga: Sosiolog: Mudik dilarang, wisata mesti tutup agar tak terkesan ragu

Selanjutnya ia meminta kepada pengelola tempat wisata di daerah ini pada waktu yang telah ditentukan tersebut untuk tidak membuka tempat wisatanya, bila perlu ditutup total supaya tidak ada orang yang masuk.

Ia mengatakan, personel polisi di polsek yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini akan melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi pembukaan tempat wisata saat libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga: Anggota DPR soroti kebijakan buka destinasi wisata bagi warga lokal

Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Yulia Reni menyebutkan 17 tempat wisata yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini yang berpotensi dipadati oleh masyarakat pengunjung dari dan luar daerah ini saat libur Lebaran.
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021