Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penandatangan surat keputusan bersama (SKB) tentang penegakan hukum secara terpadu tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono usai kegiatan penandatanganan SKB di aula Rupattama Mabes Polri, Kamis, menyebutkan keputusan bersama ini menyangkut dua aspek, yakni pencegahan dan penegakan hukum.

"Jadi intinya kegiatan penandatangan ini bagaimana upaya bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan bagaimana penegakkan hukumnya bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Argo.

Dalam kegiatan penandatanganan SKB tentang Karhutla tersebut dihadiri oleh Menkopolhukam dan kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Menteri LHK minta antisipasi untuk daerah konvensional rawan karhutla

Kegiatan tersebut, lanjut Argo, upaya bersama agar kejadian karhutla dapat dicegah seperti yang terjadi di antara tahun 2019 dengan 2020 mengalami penurunan angka kasus.

"Kegiatan itu intinya bagaimana Karhutla itu antara tahun 2019 dengan 2020 ada penurunan 81 persen titik api maupun luas lahan terbakar," kata Argo.

Argo mengatakan dari sisi pencegahan upaya terpadu yang dilakukan tiga institusi ini adalah dengan pelibatan teknologi informatika (TIK). Seperti, pemasangan CCTV dengan resolusi tinggi di beberapa radius tertentu.

"Nanti bisa melihat pembakar hutan yang tertangkap tangan. Jadi tim terpadu bisa melihat siapa pelaku pembakaran di sana, jadi bisa dizoom, bisa berputar 360 derajat, CCTV ini ada beberapa titik kita koordinasikan dengan telkom dan instansi yang lain," ujar Argo.

Baca juga: Kepala BNPB: Patroli karhutla Riau jangan kendor saat Lebaran

Upaya pencegahan lainnya yang dilakukan adalah patroli bersama dab pembentukan posko terpadu.

Serta memberikan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan sebelum masim kemarau, dan edukasi apa yang harus dilakukan masyarakat pada musim penghujan.

"Semua kegiatan pencegahan mempergunakan TIK untuk mempermudah, karena hutan areanya luas, jadi kita harus mempergunakan teknologi yang kita punya," kata Argo.

Lewat penggunaan teknologi ini, lanjut Argo, memudahkan aparat mengetahui titik api, jarak berapa lokasi titik api. Pembuatan embung dan kanal oleh kementerian terkait, sehingga memudahkan mengetahui jarak embung atau kanal berapa dari lokasi titik api guna memudahkan pemadaman.

"Nanti kita juga tau musim penghujan dan kemarau, musim penghujan juga kita sosialisasi, musim kemarau inilah yang kita jaga jangan sampai ada kebakaran hutan lagi," ujar Argo.

Baca juga: Polda Jambi dan PT Telkom lanjutkan kerja sama Asap Digital

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021