ANTARA - Sebanyak 1.280 narapidana yang tersebar di sejumlah rutan dan lapas di wilayah Sulawesi Tenggara mendapatkan remisi Idul Fitri 2021. Remisi atau pengurangan hukuman yang didapatkan bervariasi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Sementara, narapidana anak yang mendapatkan remisi sebanyak 43 napi. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2021

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.