Timika (ANTARA) - Satuan Tugas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun facebook Enago Womaki Harun Gobai sebagai tersangka di mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72 Tembagapura Kabupaten Mimika terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA.

Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy dikonfirmasi, Jumat, membenarkan Tim Siber Satgas Nemangkawii telah menangkap pemilik akun facebook Enago Womaki Harun Gobai pada Rabu 6 Mei 2021 pukul 21.15 WIT.

Baca juga: Polri pastikan isu teror oleh KKB telah diantisipasi aparat
Baca juga: Tokoh: Orang Papua sudah merdeka
Baca juga: Humas Satgas Nemangkawi: Informasi warga Beoga mengungsi hoaks


Kasatgas Humas Kombes Iqbal menyebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45 a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan antar golongan (SARA).

Disebutkan, pemilik akun facebook atas nama Enago Womaki memposting tulisan yang mengandung ujaran kebencian di antaranya pada tanggal 20 April 2021 pukul 03:42 WIT.  Kemudian, postingan tersangka pada tanggal 26 Juli 2020 pukul 15:29 WIT.

"Tersangka sudah dibawa ke Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satgas Siber Ops Nemangkawi melakukan pemeriksaan digital forensi terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka dan saksi-saksi ahli," kata Kasatgas Nemangkawi.

Pewarta: Muhsidin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021