Mereka sudah menjalani penyuntikan vaksin dua tahap
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan vaksinasi COVID-19 bagi jajaran kejaksaan, baik jaksa maupun pegawai administrasi sudah tuntas dilakukan dalam dua tahap.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi, di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penyuntikan vaksin COVID-19 dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.

"Yang mengikuti vaksinasi COVID-19 di Kejati Aceh sebanyak 276 orang. Mereka sudah menjalani penyuntikan vaksin dua tahap," kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan semua yang mengikuti vaksinasi tersebut dalam kondisi sehat, dan tidak ada yang menerima gejala atau dampak negatif.

"Aman semua. Tidak ada efek samping. Namun begitu, kami terus memantau perkembangan mereka yang menerima vaksin untuk memastikan benar-benar tidak ada efek sampingnya," kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi mengatakan vaksinasi COVID-19 yang dilakukan merupakan dukungan Kejati Aceh terhadap program pemerintah untuk memutuskan mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19.

"Tidak hanya di Kejati Aceh. Jajaran kejaksaan negeri di Aceh jauh hari sudah menjalani vaksinasi COVID-19, baik tahap pertama maupun tahap kedua," kata Munawal Hadi.

Karena itu, Munawal Hadi mengajak masyarakat ikut menyukseskan program vaksinasi COVID-19 serta tidak perlu khawatir dan jangan mempercayai informasi negatif menyangkut vaksin COVID-19.

"Kami mengajak masyarakat mengikuti program vaksinasi COVID-19. Pemberian vaksin ini untuk menciptakan imunitas agar kebal terhadap COVID-19 yang kini masih mewabah," kata Munawal Hadi.
Baca juga: IDI ingatkan gelombang kedua lonjakan kasus COVID di Aceh
Baca juga: 3.733 orang CJH Aceh sudah jalani vaksinasi

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021