Imigrasi tidak mungkin mengizinkan WNA masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sesuai.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan 85 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui prosedur yang ketat.
Oleh karena itu, menurut politikus Partai NasDem ini, sudah sewajarnya mereka bisa masuk ke Indonesia melalui prosedur yang ketat.
Kabar masuknya 85 WNA asal Tiongkok ke Indonesia pada tanggal 4 Mei lalu dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Kemenkumham: WNA masuk Indonesia hanya untuk kepentingan esensial
Masuknya warga negara Tiongkok tersebut kemudian menuai pro dan kontra, mengingat pemerintah justru tengah melakukan upaya pengetatan demi menekan angka kasus COVID-19.
Sahroni berpendapat bahwa Dirjen Imigrasi tentunya tidak sembarangan dalam mengizinkan WNA masuk ke Indonesia.
"Imigrasi tidak mungkin mengizinkan WNA masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sesuai," katanya lagi
Mereka yang berhasil masuk ke Indonesia, kata Sahroni, sudah pasti lolos pemeriksaan. Kalau memang tidak lolos, ada berbagai prosedur penanganannya, seperti diisolasi mandiri.
Baca juga: Kemenkes: 59 pelaku perjalanan asal India positif COVID-19
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.