penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melakukan penanganan terhadap empat penyu hijau hasil sitaan upaya perdagangan ilegal yang berhasil digagalkan oleh petugas Polres Jembrana di Bali.

"Penjualan penyu termasuk praktik yang bertentangan dengan aturan yang ada. Saya apresiasi kepada tim yang bergerak cepat menangani kejadian ini dan berharap tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia memaparkan, upaya perdagangan ilegal penyu tersebut digagalkan oleh Polres Jembrana di Dusun Pebuahan, Kabupaten Jembrana, beberapa waktu lalu. Kemudian Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar bersama tim Flying Vet segera menuju lokasi untuk melakukan penanganan penyu sitaan tersebut.

Tb. Haeru Rahayu menjelaskan bahwa penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Hal ini juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. Artinya segala bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun pemanfaatan bagian tubuhnya dilarang.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menerangkan bahwa empat ekor penyu hijau ini merupakan penyu hasil sitaan Polres Jembrana dari upaya penjualan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga.

"Belum diketahui motif penjualannya. Setelah penjualan penyu berhasil digagalkan oleh Polres Jembrana, untuk sementara empat penyu hijau dievakuasi ke Kelompok Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak untuk dilakukan pengecekan oleh tim dokter hewan," terang Yudi.

Tim BPSPL Denpasar menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dan langsung bergerak bersama dengan Tim Flying Vet menuju ke Penangkaran Kurma Asih yang berlokasi di Desa Perancak, Jembrana.

Di lokasi tim bertemu langsung dengan PSDKP Pengambengan, Tim Flying Vet Kedokteran Hewan dan Bapak Anom Kurma Asih (Kelompok Kurma Asih) guna melakukan pengecekan kondisi tubuh 4 ekor penyu hijau.

"Kami sudah melakukan pengecekan dan hasilnya diketahui 4 penyu hijau berkelamin betina dan ada 2 ekor yang mengalami beberapa luka pada tubuh dan flippernya," jelas Dwi Suprapti, dokter hewan Flying Vet.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan penyu-penyu yang terluka sudah diberikan pengobatan dan apabila sembuh akan dibuatkan Surat Keterangan Sehat sehingga dapat dikembalikan ke habitatnya.

Guna memastikan kondisi penyu, Tim BPSPL tetap memantau secara rutin kondisi empat penyu hingga siap untuk dilepasliarkan kembali ke laut sekaligus memberikan edukasi kepada publik tentang konservasi hewan yang dilindungi agar semakin banyak masyarakat yang sadar dan turut melestarikan hewan yang dilindungi.


Baca juga: Penyu sisik dan hijau di Babel terancam punah
Baca juga: Kisah perburuan penyu hijau di Pulau Enggano
Baca juga: KKP rehabilitasi 36 penyu hijau hasil selundupan

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021