Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan warga dari luar daerah yang memasuki wilayahnya kembali menjalani tes COVID-19 dalam upaya menekan risiko penularan virus corona.

"Sekalipun mereka sudah mendapat surat pemeriksaan dari tempat asal dan sudah (menjalani pemeriksaan) swab antigen atau PCR atau GeNose, sampai di Babel akan dilaksanakan pemeriksaan ulang dengan Genose," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Minggu.

Berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ia menjelaskan, warga dari luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Bangka Belitung harus menjalani pemeriksaan ulang di pelabuhan dan bandara. 

"Kami sudah menambah alat GeNose ini di bandara, pelabuhan, untuk mengoptimalkan pemeriksaan kesehatan pada masyarakat," katanya.

"Segera kami kirim surat ke bandara dan pelabuhan untuk segera memberlakukan tes ulang COVID-19 ini agar para pemudik ini betul betul bebas dari virus corona ini," ia menambahkan.

Apabila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan pendatang terindikasi tertular virus corona, ia melanjutkan, maka yang bersangkutan harus menjalani karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:
Lima kabupaten di Bangka Belitung alami lonjakan kasus COVID-19
Bangka Belitung terapkan PPKM mikro di Pulau Sadai

Pewarta: Aprionis
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021