Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Rizieq Shihab mempertanyakan perbedaan arti dari kata "hasutan" dan "undangan" dalam sidang lanjutan kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bertanya kepada saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang mengenai undangan kegiatan keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang dimuat dalam dakwaan jaksa sebagai bentuk hasutan.

"Dalam undangan keagamaan apapun itu untuk melaksanakan ritual apakah bisa dikategorikan hasutan?," kata Rizieq Shihab kepada saksi.

Menurut Frans Asisi Datang, merujuk pada Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), kata "hasutan" dan "undangan" adalah dua hal yang memiliki makna berbeda.

"'Undangan" itu mengundang supaya datang, mempersilahkan hadir, perjamuan dan sebagainya," ujar Frans Asisi Datang.

Baca juga: PN Jakarta Timur gelar sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab siang ini
Baca juga: Saksi ahli sidang Rizieq sebut semua kerumunan berisiko penularan


Sementara kata "hasutan", menurut Frans Asisi, adalah sesuatu yang berkonotasi negatif dan dapat membuat seseorang marah.

"Kata 'hasutan' berbeda dengan 'undangan'. Jadi undangan keagamaan berbeda dengan hasutan," jelas Frans Asisi.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Sidang ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum. Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Muhammad Lutfi, dr. Tonang Dwi Ardyanto dan Frans Asisi Datang.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021