Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily bersikeras bahwa kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus diperkuat dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB).

"Kami bersikeras bahwa BNPB justru harus diperkuat, karena selama ini penanganan bencana harus dilakukan badan khusus untuk komando, koordinasi dan pelaksana penanggulangan bencana," kata dia usai rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Sosial di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan hal yang mendasari perlunya penguatan nomenklatur kelembagaan BNPB dalam RUU PB, yakni Indonesia merupakan "supermarket" bencana alam.

Ditambah menghadapi situasi pandemi COVID-19 yang merupakan bencana kesehatan atau non-fisik, katanya, BNPB seharusnya menjadi penting untuk mengoordinasikan kebijakan.

Baca juga: Mensos segera minta arahan Presiden untuk masukkan BNPB dalam RUU PB

Namun, menurut Ace, hal itu ditanggapi Panja Pemerintah yang bersikukuh penanganan bencana cukup dilakukan oleh badan, sedangkan pengaturannya dikeluarkan Peraturan Presiden.

"Selain itu di UU ini kami ingin memfokuskan aspek preventif dan mitigasi. Misalnya longsor itu bisa diantisipasi potensinya, gempa dengan mengadakan simulasi gempa. Kami pun menyebutkan secara eksplisit mengenai tata ruang, karena masih banyak bangunan di sempadan sungai sehingga sering terjadi banjir," kata dia.

Ia mengatakan penanggulangan bencana juga merupakan tugas konstitusional, yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi dari bencana.

Dia meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai wakil pemerintah agar berkonsultasi dan meminta arahan lebih lanjut, terutama tentang penguatan BNPB.

Rapat tersebut membahas sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) dari rapat-rapat pembahasan antara Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI terkait dengan masalah kelembagaan dan anggaran penanggulangan bencana.

Panja Komisi VII DPR RI mengusulkan agar nomenklatur lembaga BNPB tercantum dalam RUU PB serta alokasi anggaran penanggulangan bencana dapat disiapkan dalam bentuk dana siap pakai sebesar minimal dua persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ace mengatakan dari sejumlah rapat yang diikutinya, belum ada titik temu mengenai dua masalah tersebut.

Baca juga: RUU Penanggulangan Bencana atur alokasi anggaran dua persen dari APBN
Baca juga: DPR-Pemerintah sepakat bahas perubahan UU Penanggulangan Bencana

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021