ANTARA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kini sedang memfokuskan diri dalam urusan tanah ulayat melalui PP No 18 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Rabu (19/5), mengatakan hal itu demi memberikan kepastian status tanah adat di berbagai wilayah di Tanah Air. (Egan Suryahartaji/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.