Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat akan menghadirkan ahli ekonomi dan ahli hukum pidana ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, untuk membela kliennya yang kini menjadi terdakwa penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

“Ahli berikutnya kami ada dua lagi, ahli pidana dan ekonom,” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Oky Wiratama, saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

TAUD merupakan nama untuk tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, yang sebagian besar anggotanya merupakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Baca juga: Ahli: Tuduhan kebencian pada cuitan Jumhur sulit dibuktikan

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Agus Widodo mengumumkan sidang untuk kasus Jumhur akan kembali berlangsung pada Kamis (27/5) dengan agenda mendengar pendapat ahli dari tim penasihat hukum.

Walaupun demikian, Oky belum dapat menyebut nama-nama ahli yang akan dihadirkan ke persidangan berikutnya.

Sejauh ini, tim kuasa hukum telah menghadirkan Ahli Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Josua Sitompul dan Ahli Bahasa dari Universitas Pancasila Yamin.

Dalam keterangannya saat persidangan, Senin, Yamin mengatakan bahwa tuduhan adanya unsur kebencian pada cuitan Jumhur, yang menjadi sumber dakwaan jaksa, sulit dibuktikan, karena kata “kebencian” punya makna yang abstrak.

Baca juga: Kuasa hukum Jumhur: Keterangan ahli hukum ITE bantah dakwaan jaksa

Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jaksa dalam dakwaannya juga menuduh Jumhur berusaha menciptakan kebencian antargolongan pengusaha dan buruh lewat cuitannya di Twitter.

Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Jaksa tolak keterangan ahli ITE dari kuasa hukum Jumhur Hidayat

Dakwaan jaksa itu bersumber pada cuitan Jumhur di media sosial Twitter tertanggal 7 Oktober 2020. Isi cuitan itu, “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”.

Dalam cuitannya, Jumhur turut mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.

Namun, menurut keterangan Jumhur, yang kerap disampaikan pada berbagai kesempatan, cuitannya itu merupakan murni kritik terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021