ANTARA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat karena melanggar kode etik. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan di Gedung KPK, Jakarta. (A Rauf Andar Adipati/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)