Kegiatan tersebut tidak berizin, sehingga dibubarkan
Purwokerto (ANTARA) - Satgas COVID-19 Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah membubarkan acara wisuda kelulusan yang diselenggarakan pada salah satu hotel di wilayah ini, karena tidak mengantongi izin dan rekomendasi dari petugas yang berwenang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, di Purwokerto, Kamis, kegiatan wisuda sekolah itu tidak mengantongi izin dan rekomendasi dari satgas COVID-19 setempat, sehingga dibubarkan

"Setelah dilakukan pengecekan oleh satgas COVID-19 ternyata kegiatan tersebut tidak berizin, sehingga dibubarkan," kata Kompol Berry.

Dia menambahkan berdasarkan data yang diterima pihaknya ada 173 wisudawan dengan pendamping satu orang per wisudawan yang masuk dalam ruangan wisuda.

"Namun di area lobi dan parkiran hotel juga terpantau ada banyak anggota keluarga yang sedang menunggu, sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya lagi.

Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Margono menambahkan, setelah dilakukan pembubaran, pihaknya langsung melakukan tes cepat antigen secara acak pada sepuluh orang yang ada di dalam ruangan.

"10 orang yang dites menunjukkan hasil negatif, namun pembubaran dilakukan guna mencegah kerumunan dan untuk mematuhi protokol kesehatan. Acara kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa itu seharusnya mengantongi izin dan rekomendasi dari satgas COVID-19," katanya pula.

Dia menambahkan, usai pembubaran tersebut satgas COVID-19 juga melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area lokasi.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat terus disiplin dan tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Mahasiswa di Purwokerto dites antigen sebelum unjuk rasa reformasi
Baca juga: Ratusan warga terdampak COVID-19 di Banyumas terima bantuan beras

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021