Pagu indikatif anggaran LPSK tahun 2022 sebesar Rp152,5 miliar.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pagu indikatif anggaran tahun 2022 untuk dua program besar di lembaga tersebut.

"Pagu indikatif dialihkan untuk dua program besar, yakni program penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp101 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp51,1 miliar," kata Hasto saat rapat kerja terkait dengan pembahasan anggaran bersama DPR RI di Jakarta, Kamis.

Hasto menyebutkan pagu indikatif anggaran LPSK tahun 2022 sebesar Rp152,5 miliar. Anggaran itu naik 92,14 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp79,4 miliar.

Anggaran itu, kata dia, akan digunakan untuk program penerimaan dan penelaahan permohonan serta program pemenuhan hak saksi dan korban.

"Layanan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana meliputi perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, psikologis, rehabilitasi psikososial, fasilitasi kompensasi, fasilitasi restitusi, dan bantuan hidup sementara," jelas

Baca juga: LPSK beri dukungan moril keluarga serangan teroris dengan ziarah makam

Selain itu, LPSK juga sudah menerima aset kantor perwakilan di Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Saat ini LPSK sedang menunggu izin prinsip dari Kementerian PAN RB.

Anggaran itu juga untuk pembanguan pusat perlindungan, pemulihan, dan pelatihan saksi korban tahap pertama di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

Ia menyebutkan Rencana Kerja Prioritas LPSK Tahun 2022, yakni rehabilitasi psikososial melalui pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan kewirausahaan.

Fasilitasi restitusi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta lainnya.

Berikutnya, pembentukan LPSK perwakilan di Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Pembentukan komunitas sahabat saksi dan korban (SSK). Pembanguan pusat perlindungan, pemulihan dan pelatihan (P4) LPSK.

Penyusunan rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penyusunan mekanisme penanganan kejahatan internasional dengan organisasi internasional serta digitalisasi data terlindung/layanan, kehumasan lembaga, dan pelayanan informasi publik.

"Pagu anggaran itu kami perkirakan belum mencukupi kebutuhan program. Usulan tambahan pagu indikatif sebesar Rp50,92 miliar," kata Hasto berharap.

Baca juga: LPSK santuni keluarga korban terorisme di Poso

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021