Tapi dari hibah berupa besi puluhan ribu ton ternyata warga tidak pernah menikmatinya
Cilegon (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten, Rabu, mengeksekusi besi scrap milik warga 5 Dasar Kampung (Daskam) Papua yang merupakan hibah dari PT Freeport Indonesia di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon.

Juru Sita Pengadilan Negeri Serang yang mendapat delegasi dari Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Jawa Barat, melakukan eksekusi atas besi-besi hibah eks Freeport Indonesia milik warga masyarakat 5 Dasar Kampung (Daskam) Timika, Papua, yang berlangsung di area lahan pergudangan Pelabuhan Pelindo II Ciwandan, Kota Cilegon.

Eksekusi itu dilakukan langsung oleh Juru Sita PN Serang didampingi petugas dari TNI-Polri bersama perwakilan warga 5 Daskam Papua, dan tim kuasa hukumnya.

Eksekusi dilakukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Cibinong pada 2017, atas gugatan pembatalan jual beli besi hibah yang dilakukan oknum warga Papua Yoseph Iri Kabarubin kepada pengusaha besi bernama Marwan yang merupakan warga Cibinong.

Kuasa hukum warga 5 Daskam Papua Gimono Las menjelaskan eksekusi besi ini bermula dari pemberian hibah besi-besi bekas dari PT Freeport Indonesia kepada masyarakat 5 Daskam, Suku Kamoro, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua 2007, sebagai hibah yang diberikan kepada warga yang terdampak limbah PT Freeport merupakan bentuk pemulihan lingkungan akibat terdampak kerusakan berkaitan dengan penambangan yang dilakukan pihak perusahaan.

Namun, kata dia, warga 5 Daskam Timika, Papua, atas besi hibah dari PT Freeport Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan ribu ton, tak pernah diterima masyarakat.

"Jadi besi ini awalnya adalah hibah PT Freeport Indonesia kepada warga Suku Kamaro Timika, Papua. Tapi dari hibah berupa besi puluhan ribu ton ternyata warga tidak pernah menikmatinya. Setelah ditelusuri ternyata besi-besi itu dijual oknum yang mengatasnamakan warga sekitar, kemudian kami ajukan gugatan pembatalan jual-beli karena tidak sah dan dikabulkan oleh pengadilan, makanya hari ini dieksekusi," katanya pula.

Panitera PN Serang Yusrizal menyatakan, pihaknya menerima perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi, yang didasarkan atas surat delegasi keputusan Pengadilan Negeri Cibinong yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami di sini hanya menjalankan putusan sidang. Kami sudah minta agar tidak dihalangi dan eksekusi juga mengacu pada data manifes barang," ujarnya.

Berdasarkan hasil putusan sidang, besi-besi hibah milik warga Papua berupa besi-besi pipa, besi lempengan, tembaga, mesin dan scrap lainnya diketahui tersebar di 26 titik lokasi dalam yuridiksi 14 pengadilan negeri di Indonesia. Empat titik di antaranya tersebar di wilayah Banten.

Saat eksekusi berlangsung, juga sempat mendapat aksi protes dari pengacara negara yang mewakili Pelindo II. Menurutnya sejumlah besi yang dimaksud merupakan milik Pelindo II sisa dari pekerjaan proyek pembangunan dermaga.

"Yang ditunjuk itu milik Pelindo II besi sisa pekerjaan kami. Kalau itu terbukti besi-besi Freeport Indonesia silakan dieksekusi, tapi kalau tidak, mohon untuk tidak dieksekusi," kata Ida Rodiah mewakili Pelindo II.
Baca juga: Kisruh kepengurusan Lemasko dipicu pengelolaan besi bekas PT Freeport

Pewarta: Sambas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021