ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi belum menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak adanya gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Jambi. Dimana Paslon Nomor urut 3, Al haris- Abdullah Sani tetap unggul perolehan suara. Dampaknya penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi terpilih periode 2021-2024 belum bisa dilaksanakan. (Dodi Saputra/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)

Copyright © ANTARA 2021

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.